Minggu, 01 Oktober 2023
Beredar sebuah video di sosial media YouTube dengan durasi 8 menit 49 detik yang mengklaim bahwa Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto gagal nyapres karena batasan usia.
Benarkah hal tersebut terjadi?
CEK FAKTA : Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir dari Cekfakta.com, diketahui video tersebut tidak benar. Faktanya video tersebut diambil dari laman fajar.co.id mengenai pernyataan Fahri Hamzah yang menyebut bacapres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan belum cukup umur yang diunggah pada 21 September 2023.
Batasan umur untuk mencalon sebagai Presiden RI terdapat dalam UU Pemilu Pasal 169 yang menyatakan “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun”.
KESIMPULAN : Informasi mengenai video yang beredar tersebut adalah tidak benar. Nyatanya sampai saat ini belum ada batasan usia maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang untuk jadi calon presiden dan wakil presiden. Dalam video tersebut pun tidak ada bahasan mengenai gagalnya Prabowo Subianto untuk maju sebagai calon presiden akibat batasan usia.
Informasi ini adalah termasuk kategori False Connection
Rujukan : https://bitly.ws/W6pb
Pencari Fakta : Yayang Dwi Melvina
Instagram : @yyngdm