PRABOWO GAGAL NYAPRES KARENA BATASAN USIA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - PEMILU 2024
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FALSE CONNECTION
KANAL ADUAN
YOUTUBE
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
457 KALI

Minggu, 01 Oktober 2023

Beredar sebuah video di sosial media YouTube dengan durasi 8 menit 49 detik yang mengklaim bahwa Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto gagal nyapres karena batasan usia.


Benarkah hal tersebut terjadi?


CEK FAKTA : Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir dari Cekfakta.com, diketahui video tersebut tidak benar. Faktanya video tersebut diambil dari laman fajar.co.id mengenai pernyataan Fahri Hamzah yang menyebut bacapres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan belum cukup umur yang diunggah pada 21 September 2023.


Batasan umur untuk mencalon sebagai Presiden RI terdapat dalam UU Pemilu Pasal 169 yang menyatakan “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun”.


KESIMPULAN : Informasi mengenai video yang beredar tersebut adalah tidak benar. Nyatanya sampai saat ini belum ada batasan usia maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang untuk jadi calon presiden dan wakil presiden. Dalam video tersebut pun tidak ada bahasan mengenai gagalnya Prabowo Subianto untuk maju sebagai calon presiden akibat batasan usia.


Informasi ini adalah termasuk kategori False Connection


Rujukan : https://bitly.ws/W6pb


Pencari Fakta : Yayang Dwi Melvina


Instagram : @yyngdm